Friday, February 7, 2014


Sarjana

Sarjana (dari bahasa Sanskerta, dalam bahasa Inggris: undergraduate) adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan sarjana (S-1). Untuk mendapatkan gelar sarjana. Secara normatif dibutuhkan waktu selama 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun, tapi ada juga yang menyelesaikannya dalam 3,5 (tiga setengah) tahun ataupun lebih dari 6 (enam) tahun. Hal tersebut tergantung dari kebijakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan. Karya ilmiah yang diwajibkan dan merupakan persyaratan untuk memperolah gelar sarjana dinamakan dengan skripsi.
Gelar sarjana di Indonesia
Di Indonesia, gelar sarjana diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S diikuti inisial bidang studi. Gelar sarjana yang ada di Indonesia adalah:

Teknik perminyakan
Teknik Perminyakan adalah salah satu jurusan di perguruan tinggi yang berfokus kepada tambang minyak, gas, dan panas bumi, meliputi kegiatan pengeboran, eksplorasi, distribusi dan ekonomi migas. Teknik perminyakan sendiri mirip dengan Teknik pertambangan, Perbedaan antara keduanya, Teknik Pertambangan mempelajari bagaimana menambang benda padat seperti logam, batubara atau bahan galian lainnya, sedangkan Teknik Perminyakan mempelajari bagaimana menambang fluida (cairan dan gas).
Teknik perminyakan juga mempelajari sistem yang berhubungan dengan bangunan rig lepas pantai yang sering digunakan dalam eksplorasi minyak lepas pantai dan juga teknologi pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi.
Spesialisasi teknik perminyakan antara lain : teknik pengeboran, teknik produksi, teknik reservoir, dan evaluasi informasi.
di Indonesia, Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan ini adalah sebagai berikut:
  1. Institut Teknologi Bandung
  2. Universitas Trisakti
  3. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
  4. Universitas Islam Riau
  5. Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
  6. Sekolah Tinggi Teknologi Migas Balikpapan
  7. Akademi Minyak dan Gas (Akamigas) Balongan Indramayu

Wednesday, February 5, 2014

KPK Sita Lagi 5 Mobil Milik (TCW)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah dari garasi rumah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Jalan Denpasar IV, Jakarta Selatan, Senin malam (27/1). KPK menyita tiga kendaraan mewah yakni Nissan GTR warna putih B 888 GAW, Lexus B 888 ARD dan Land Cruiser B 888 TCW serta sebuah motor Harley Davidson V Rod karena diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. Investor Daily/ANTARA FOTO/Andika Wahyu/Spt/14.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lima buah mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkap lima mobil tersebut disita dari perusahaan milik Wawan, yaitu PT Bali Pacific Pragama di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

"Diinformasikan bahwa Penyidik KPK, terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan TCW kemarin, Senin, 3 Februari 2014," kata Johan di kantor KPK, Selasa (4/2).
Johan mengungkap mobil yang disita adalah tiga Kijang Innova, satu Mitsubishi Pajero dan satu Honda CRV.

Hingga saat ini KPK sudah menyita 17 mobil dan satu motor Harley Davidson terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wawan.  

Tiga mobil dan satu motor yang disita dari dua kediaman Wawan di Jl Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan diketahui sudah tiba di KPK. Ketiga mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Nissan GTR putih nomor polisi B 888 GAW dan Lexus RS 450 hitam B 888 ARD. Sementara motor mewah Harley Davidson bernomor polisi B 3484 NWW.

Sepuluh mobil tersebut disita dari hasil geledah di lima rumah di Serang, yaitu dua Mitsubishi Pajero, satu BMW, satu Honda Freed, tiga Toyota Innova, satu Toyota Avanza, satu Ford Fiesta dan satu Toyota Fortuner.

Empat mobil mewah lainnya, yaitu mobil Ferari bernomor polisi B 888 GIF, satu unit Lamborghini Aventador putih B 888 WAN, satu unit Rolls Royce hitam dan satu unit Bentley hitam disita dari sebuah gudang di Tanah Abang.

Selain mobil dan motor, KPK juga menyita dokumen berkaitan dengan kepemilikan aset di rumah Wawan.

Kemarin, KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait pencucian uang Wawan.

Lokasi geledah pertama adalah dua rumah Wawan di Jl Denpasar IV No. 35 Jakarta Selatan dan Jl Denpasar II No. 43 Jakarta Selatan. Kemudian, KPK juga menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Tanggerang Selatan di Jl Sutera Narada V No. 16 Alam SuteraTanggerang Selatan.

Rumah karyawan Wawan yang ikut digeledah adalah kediaman Yayah Rodiah di Komplek Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya, Serang dan Komplek Griya Serang Asri K5 No. 7 Serang, Banten.

Kemudian ada pula rumah pegawai Wawan lainnya, yaitu Dadang Prijatna Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, Banten. Terakhir, di rumah Dadang Sumpena di Tama  Graha Asri Blok CC5 no.13

KPK menyangkakan Wawan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Wawan juga dijerat Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang No. 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. (b1)