KPK Sita Lagi 5 Mobil Milik (TCW)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lima buah mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkap lima mobil tersebut disita dari perusahaan milik Wawan, yaitu PT Bali Pacific Pragama di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Diinformasikan bahwa Penyidik KPK, terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan TCW kemarin, Senin, 3 Februari 2014," kata Johan di kantor KPK, Selasa (4/2).
Johan mengungkap mobil yang disita adalah tiga Kijang Innova, satu Mitsubishi Pajero dan satu Honda CRV.
Hingga saat ini KPK sudah menyita 17 mobil dan satu motor Harley Davidson terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wawan.
Tiga mobil dan satu motor yang disita dari dua kediaman Wawan di Jl Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan diketahui sudah tiba di KPK. Ketiga mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Nissan GTR putih nomor polisi B 888 GAW dan Lexus RS 450 hitam B 888 ARD. Sementara motor mewah Harley Davidson bernomor polisi B 3484 NWW.
Sepuluh mobil tersebut disita dari hasil geledah di lima rumah di Serang, yaitu dua Mitsubishi Pajero, satu BMW, satu Honda Freed, tiga Toyota Innova, satu Toyota Avanza, satu Ford Fiesta dan satu Toyota Fortuner.
Empat mobil mewah lainnya, yaitu mobil Ferari bernomor polisi B 888 GIF, satu unit Lamborghini Aventador putih B 888 WAN, satu unit Rolls Royce hitam dan satu unit Bentley hitam disita dari sebuah gudang di Tanah Abang.
Selain mobil dan motor, KPK juga menyita dokumen berkaitan dengan kepemilikan aset di rumah Wawan.
Kemarin, KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait pencucian uang Wawan.
Lokasi geledah pertama adalah dua rumah Wawan di Jl Denpasar IV No. 35 Jakarta Selatan dan Jl Denpasar II No. 43 Jakarta Selatan. Kemudian, KPK juga menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Tanggerang Selatan di Jl Sutera Narada V No. 16 Alam SuteraTanggerang Selatan.
Rumah karyawan Wawan yang ikut digeledah adalah kediaman Yayah Rodiah di Komplek Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya, Serang dan Komplek Griya Serang Asri K5 No. 7 Serang, Banten.
Kemudian ada pula rumah pegawai Wawan lainnya, yaitu Dadang Prijatna Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, Banten. Terakhir, di rumah Dadang Sumpena di Tama Graha Asri Blok CC5 no.13
KPK menyangkakan Wawan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Wawan juga dijerat Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang No. 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. (b1)
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkap lima mobil tersebut disita dari perusahaan milik Wawan, yaitu PT Bali Pacific Pragama di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Diinformasikan bahwa Penyidik KPK, terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan TCW kemarin, Senin, 3 Februari 2014," kata Johan di kantor KPK, Selasa (4/2).
Johan mengungkap mobil yang disita adalah tiga Kijang Innova, satu Mitsubishi Pajero dan satu Honda CRV.
Hingga saat ini KPK sudah menyita 17 mobil dan satu motor Harley Davidson terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wawan.
Tiga mobil dan satu motor yang disita dari dua kediaman Wawan di Jl Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan diketahui sudah tiba di KPK. Ketiga mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Nissan GTR putih nomor polisi B 888 GAW dan Lexus RS 450 hitam B 888 ARD. Sementara motor mewah Harley Davidson bernomor polisi B 3484 NWW.
Sepuluh mobil tersebut disita dari hasil geledah di lima rumah di Serang, yaitu dua Mitsubishi Pajero, satu BMW, satu Honda Freed, tiga Toyota Innova, satu Toyota Avanza, satu Ford Fiesta dan satu Toyota Fortuner.
Empat mobil mewah lainnya, yaitu mobil Ferari bernomor polisi B 888 GIF, satu unit Lamborghini Aventador putih B 888 WAN, satu unit Rolls Royce hitam dan satu unit Bentley hitam disita dari sebuah gudang di Tanah Abang.
Selain mobil dan motor, KPK juga menyita dokumen berkaitan dengan kepemilikan aset di rumah Wawan.
Kemarin, KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait pencucian uang Wawan.
Lokasi geledah pertama adalah dua rumah Wawan di Jl Denpasar IV No. 35 Jakarta Selatan dan Jl Denpasar II No. 43 Jakarta Selatan. Kemudian, KPK juga menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Tanggerang Selatan di Jl Sutera Narada V No. 16 Alam SuteraTanggerang Selatan.
Rumah karyawan Wawan yang ikut digeledah adalah kediaman Yayah Rodiah di Komplek Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya, Serang dan Komplek Griya Serang Asri K5 No. 7 Serang, Banten.
Kemudian ada pula rumah pegawai Wawan lainnya, yaitu Dadang Prijatna Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, Banten. Terakhir, di rumah Dadang Sumpena di Tama Graha Asri Blok CC5 no.13
KPK menyangkakan Wawan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Wawan juga dijerat Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang No. 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. (b1)
No comments:
Post a Comment