Friday, October 24, 2014

Maksud/Makna Dari Warna Plat Kendaraan
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
  • Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih

No comments:

Post a Comment